Entri Populer

Rabu, 18 Januari 2012

Kode etik dakwah

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Kode Etik Dakwah

Istilah kode etik lazimnya merujuk pada aturan – aturan atau prinsip – prinsip yang merumuskan perlakuan benar dan salah. Secara umum etika dakwah itu adalah etika islam itu sendiri,di mana secara umum seorang da’I harus melakukan tindakan – tindakan yang terpuji dan menjauhkan diri dari prilaku – prilaku yang tercela. Dan pengertian kode etik dakwah adalah rambu – rambu etis yang harus dimiliki oleh seorang juru dakwah. Namun secara khusus dalam dakwah terdapat kode etik tersendiri. Dalam berdakwah terdapat beberapa etika yang merupakan rambu – rambu etis juru dakwah, sehingga dapat dihasilkan dakwah yang bersifat responsif. Seorang da’I atau pelaku dakwah dituntut untuk memiliki etika – etika yang terpuji dan menjauhkan diri dari perilaku – perilaku yang tercela. Adapun rambu – rambu etis tersebut adalah sebagai berikut :

1. Tidak Memisahkan Antara Perbuatan dan Ucapan

2. Tidak melakukan toleransi agama

3. Tidak Menghina sesembahan Non-Muslim

4. Tidak melakukan Diskriminasi Sosial

5. Tidak memungut Imbalam

6. Tidak berteman dengan pelaku maksiat

7. Tidak menyampaikan hal – hal yang tidak diketahui

B. Hikmah dalam Etika Dakwah

Rambu – rambu etis dalam berdakwah atau yang disebut dengan kode etik dakwah apabila diaplikasikan dengan sungguh – sungguh akan berdampak pada mad’u, atau oleh sang da’i. Pada Mad’u akan memperoleh simpati atau respon yang baik karena dengan menggunakan etika dakwah yang benar akan tergambar bahwa islam itu merupakan agama yang harmonis, cinta damai, dan yang penuh dengan tatanan – tatanan dalam kehidupan masyarakat. Namun, secara umum hikmah dalam mengaplikasikan kode etik dakwah itu adalah :

1. Kemajuan Rohani, dimana bagi seorang juru dakwah ia akan selalu berpegang pada rambu – rambu etis islam, maka secara otomatis ia akan memiliki akhlak yang mulia.

2. Sebagai penuntun kebaikan, kode etik dakwah bukan menuntun sang da’I pada jalan kebaikan tetapi mendorong dan memotivasi membentuk kehidupan yang suci dengan memprodusir kebaikan dan kebajikan yang mendatangkan kemanfaatan bagi sang da’I khususnya dan umat manusia pada umumnya.

3. Membawa pada kesempurnaan Iman. Iman yang sempurna akan melahirkan kesempurnaan diri. Dengan bahasa lain bahwa keindahan etika adalah manifestasi dari pada kesempurnaan iman. Dalam hubungan ini, Abu Hurairah meriwayatkan penegasan Rasulullah SAW, “ Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang terbaik akhlaknya atau etikanya.” (HR. at-Tirmidzi).

4. Kerukunan antar umat beragama, untuk membina keharmonisan secara ekstern dan itern pada diri sang da’i.

C. Dakwah Mengajak dan Menghakimi

Pengertian mengajak dalam dakwah sudah kita mafhumi bersama bahwa dakwah punya prinsip untuk mengajak orang lain dari kejahilan kepada kebenaran. Banayak hal yang sudak diketahui oleh para penyeru Islam tentang dakwah dalam bentuk mengajak, baik dalam dakwah bi al-lisan, bi al-bal, ataupun bi ar-risalah.

Adapun makna menghakimi disini mencakup berbagai aspek dan bentuknya bias berupa menyalahkan, mencela, menghinakan, mengkafirkan, bahkan sampai kepada aspek penerapan hukum Islam yang mengarah kepada jasmani seperti memotong tangan, mencambuk, merajam yang doberikan hukuman tersebut yang dianggap berprilaku tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Secara etimologis perkataan dakwah berasal dari bahasa arab yang berate seruan , mengajak atau penggilan. Arti demikian sering kita jumpai didalam Al-qur’an.

ª!$#ur (#þqããôtƒ 4n<Î) Í#yŠ ÉO»n=¡¡9$# Ïökuur `tB âä!$t±o 4n<Î) :ÞºuŽÅÀ 8LìÉ)tFó¡B ÇËÎÈ

Allah menyeru (manusia) ke darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).(QS. Yunus : 25)

Arti kalimat darussalam ialah: tempat yang penuh kedamaian dan keselamatan. pimpinan (hidayah) Allah berupa akal dan wahyu untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

tA$s% Éb>u ß`ôfÅb¡9$# =ymr& ¥n<Î) $£JÏB ûÓÍ_tRqããôtƒ Ïmøs9Î) ( žwÎ)ur ô$ÎŽóÇs? ÓÍh_tã £`èdyøx. Ü=ô¹r& £`ÍköŽs9Î) `ä.r&ur z`ÏiB tûüÎ=Îg»pgø:$# ÇÌÌÈ

Yusuf berkata: "Wahai Tuhanku, penjara lebih Aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu Aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah Aku termasuk orang-orang yang bodoh." (QS. Yusuf :33)

Karena Islam Adalah suatu kebenaran, maka Islam menurut fitrahnya harus tersebar luas, diperkenalkan dan diperlihatkan kepada umat manusia. Menyampaikan kebenaran ajaran – ajaran Islam kepada umat manusia merupakan tanggung jawab kita yang telah menerima dan memeluk ajaran Islam, umat Islam mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kebenaran Islam dengan wajah yang menarik lagi mempesona, sesuai dengan misinya rahmatin lil alamin, dengan demikian umat manusia melihat kehadiran islam bukan sebagai ancaman bagi eksistensi mereka. Tanggung jawab bagi umat Islam dan pujian bagi yang mau melaksanakannya dituturkan dalam ayat Al-qur’an yang berbunyi :

`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-Imran:104)

D. Penegakkan Hukum Islam

Hukum Islam memang harus diterapkan dimuka bumi ini secara bertahap, bila tidak, bahkan sebaliknya menuduh hukum Islam dengan tuduhan – tuduhan yang hina dan membenci hukum Islam, maka menjadi jelas bahwa orang yang demikian dimasukkan oleh Allah SWT kedalam kelompok orang – orang yang kafir, zalim dan fasik. Allah SWT berfirman dalam suarh Al-Maidah ayat 44, yang berbunyi :

!$¯RÎ) $uZø9tRr& sp1uöq­G9$# $pkŽÏù Wèd ÖqçRur 4 ãNä3øts $pkÍ5 šcqŠÎ;¨Y9$# tûïÏ%©!$# (#qßJn=ór& tûïÏ%©#Ï9 (#rߊ$yd tbqŠÏY»­/§9$#ur â$t6ômF{$#ur $yJÎ/ (#qÝàÏÿósçGó$# `ÏB É=»tFÏ. «!$# (#qçR%Ÿ2ur Ïmøn=tã uä!#ypkà­ 4 Ÿxsù (#âqt±÷s? }¨$¨Y9$# Èböqt±÷z$#ur Ÿwur (#rçŽtIô±n@ ÓÉL»tƒ$t«Î/ $YYyJrO WxŠÎ=s% 4 `tBur óO©9 Oä3øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrãÏÿ»s3ø9$# ÇÍÍÈ

Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al – Maidah : 44)

BAB II

KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas saya sebagai pemakalah dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa Makna dan arti daripada Dakwah itu sendiri janganlah kita mengartikan bahwa dakwah itu hanya orang yang bercerita di depan kita atau mengartikan dakwah itu dalam arti sempit. Tetapi sesungguhnya dakwah itu kita harus mengartikannya dalam arti yang luas bahwa dakwah itu adalah mengajak atau menyeru kepada kebaikan dan mentang yang namanya kebatilan.

Serta dalam kehidupan kita sehari – hari marilah kita selalu berpedoaman kepada yang namanya hukum Islam. Maksud hukum islam ini yaitu dalam bentuk dakwah menghakimi bukan berarti kita menghakimi disini dengan semena – mena, tetapi sesuai dengan syariat hukum islam, Misalnya memotong tangan, mencambuk, dan lain sebagainya.

Semoga dengan adanya makalah ini kita semua dapat mengambil makna dari pada isi makalah ini seraya dapat menjadikan pedoman dalam hidup kita sehari – hari. Serta tak luput pemakalah memohon saran serta kritikannya demi kesempurnaan makalah ini karna saya hanya manusia biasa yang tak lepas / luput dari namanya kesalahan dan kehilafan dalam melakukan segala sesuatunya.

Wassallamu’alaiku.Wr.Wb

DAFTAR PUSTAKA

M.Munir,S.Ag,MA. Metode Dakwah, Pranata Media, Jakarta (2006), Cet. II.

Samsul Munir Amin,Drs,MA. Rekonstruksi Pemikiran Dakwah Islam, Jakarta (2008),Sinar Grafika Offset